Cara Bayar E Tilang - Beberapa kota besar seperti Jakarta, Bekasi, Tangerang dan kota lainnya sudah memberlakukan tilang elektronik, tentu saja para pengedara wajib mulai hati-hati dan mengikuti rambu-rambu atau batas kecepatan yang sudah ditentukan agar tidak terkenal etilang.

Tapi, jika sudah terkena tilang pastinya sipengendara wajib membayar denda. Nah, pada kesempatan kali ini laciusang.com ini membagikan tips bagaimana cara bayar e tilang secara online lewat m banking / Virtual Account BCA, BRI, BNI dan juga gopay.

Dengan adanya sistem pembayaran online ini tentu akan memudahkan orang yang kena tilang itu untuk membayar denda, tanpa harus datang ke kantor polisi, ataupun bingung cari lokasi ATM terdekat.

Lalu bagaimana cara mengetahui kita terkena E Tilang saat di jalan tol? mudah saja, kok biasanya mereka akan mengirimkan surat ke alamat sesuai pemilik kendaraan. Tapi, kamu bisa juga mengecek sendiri dengan cara cek ETLE secara online dan ini sangat memudahkan untu pengecekan pelanggaran ELTE.

cek pelanggaran ELTA secara online

Berikut ini cara cek pelanggaran ETLA secara online :

  • Buka browser dan masuk ke situs etle-pmj.info/id/check-data
  • Muncul form yang harus diisi, seperti data nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka sesuai STNK
  • Setelah selesai isi datanya, klik “Cek Data”
  • Jika muncul pesan “No Data Available” berarti kendaraannya tidak melakukan pelanggaran.
  • Tapi jika ada pelanggaran maka akan muncul informasi catatan waktu, lokasi dan status pelanggarannya.

Nah, jika sudah mendapatkan informasi pelanggaran Etilang, maka kamu bisa langsung membayar dendanya dengan beberapa piliha cara bayar e tilang berikut ini :

Bayar Etilang via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e tilang Via ATM BCA

  • Cari lokasi ATM terdekat dan pastikan kamu sudah benar Cara Memasukan Kartu ATM BCA agar bisa akses menu transfer atau pembayarannya.
  • Masukan kartu ATM BCA dengan benar dan masukan PIN
  • Lanjut pe menu Transaksi dan pilih Transfer
  • Setelah itu pilih transfer ke bank lain
  • Masukan kode bank BRI (002) dan diikuti 15 digit angka pembayaran tilang (contoh: 002+nomortilang)
  • Ketikan jumlah uang denda sesuai surat etilangnya dan selesaikan prosesnya.
  • Tunjukkan bukti pembayarannya kepada petugas etilang.

Nah, untuk cara bayar e tilang lewat m banking BCA itu hampir sama saja, cukup cari menu pembayaran dan masukkan kode bank BRI (002) ditambah 15 digit nomor tilangnya.

Nah, untuk pembayaran tilang via ATM lainnya seperti BRI atau BNI, caranya hampir sama dan yang membedakan adalah pilihan menunya saja. Sedangkan kode bank tetap menggunakan kode bank BRI ditambah dengan nomor tilangnya.