Dalam jangka waktu 10 tahun ternyata kalian dapat mencairkan asuransi Prudential. Bagi kalian yang belum mengetahui, berikut cara mencairkan dan klaim asuransi Prudential setelah 10 tahun.
Saat ini banyak sekali ditemukan lembaga swasta maupun negeri yang menawarkan jasa asuransi. Bahkan lembaga perbankan juga banyak menawarkan produk asuransi dengan berbagai tawaran yang menarik.
Ada salah satu lembaga yang sudah beroperasi lumayan sangat lama menawarkan jasa asuransi yaitu Prudential. Prudential sendiri didirikan di Amerika oleh John F Dryden pada tahun 1875. Sedangkan untuk Prudential Asuransi Jiwa Indonesia berdiri pada tahun 1995 berkantor pusat di Jakarta.
Dahulu sebelum ada lembaga yang menawarkan jasa asuransi di Indonesia. Hanya para Pegawai Negeri Sipil yang bisa menikmati dana Asuransi tetapi istilahnya disebut sebagai dana pensiun.
Setelah itu mulai muncul lembaga-lembaga yang menawarkan jasa yang mirip dengan dan pensiun yaitu Asuransi. Dimana sistemnya sama kita menabung setiap bulan dengan jangka waktu yang ditentukan sampai dana tersebut dapat kita nikmati setelah pensiun.
Tetapi untuk asuransi sendiri dana dapat diklaim jika dalam keadaan darurat atau genting dan sangat sekali dibutuhkan karena memang sudah tidak ada dana lain.
Tapi apakah dana asuransi bisa langsung di klaim atau dicairkan? Tentu saja tidak. Ada banyak tahapan dan langkah-langkah yang harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Seperti Prudential juga, pihak Prudential tentu juga akan mengajukan persyaratan terlebih dahulu untuk pengajuan proses klaim.
Untuk itu, bagi kalian yang tidak mengetahui bagaimana cara klaim asuransi Prudential setelah 10 tahun. Berikut akan kami berikan cara mencairkan asuransi Prudential setelah 10 tahun.
Akan tetapi sebelum melakukan klaim asuransi, kalian dapat melihat terlebih dahulu saldo Prudential yang kalian miliki. Cara mengecek saldo Prudential dapat kalian lakukan untuk mengetahui berapa jumlah saldo kalian saat ini.
Cara Klaim Asuransi Prudential
Cara mencairkan asuransi Prudential sangatlah mudah. Untuk cara klaim asuransi Prudential, perhatikan di bawah ini:
Menghubungi Pihak Agen Asuransi
Sebagai agen yang bertanggung jawab, pasti akan membantu nasabahnya untuk bisa mengklaim dana yang telah diinvestasikan. Sikap yang baik dari agen ke nasabah jug bisa menjadi gambaran bahwa jasa asuransi yang ditawarkan memang baik.
Mendatangi Kantor Cabang Prudential
Cara klaim asuransi Prudential dengan mendatangi kantor cabang ini dapat kalian lakukan jika lokasi rumah berada dekat dengan kantor cabang. Selain itu cara ini juga bisa memudahkan penjelasan informasi karena akan bertemu langsung dengan petugas Prudential.
Menghubungi Costumer Service
Kalian bisa juga menanyakan informasi pencairan asuransi dengan menghubungi Costumer Service Prudential melalui nomor berikut 1500085
Mengirim Surel Via Email
Cara withdraw Prudential dapat dilakukan dengan mengajukan informasi mengenai pencairan dana asuransi melalui email dengan mengirim Nomor dan Nama Pemegang Polis di alamat email [email protected].
Setelah kalian mendapatkan penjelasan mengenai proses dan langkah-langkah cara mencairkan dana asuransi Prudential. Maka kalian juga perlu untuk memenuhi beberapa berkas atau formulir untuk mengajukan klaim asuransi.
- Mengisi formulir pengajuan Klaim.
- Menyertakan surat pernyataan tambahan.
- Mengembalikan buku Polis asli.
- Melampirkan fotocopy atau salinan e-KTP aktif atau berlaku.
- Melampirkan salinan rekening bank pemegang Polis.
Pengisian semua berkas dan formulir diatas harus benar-benar lengkap kemudian setelah itu masukkan ke dalam satu map untuk dikirimkan ke kantor pusat Prudential melalui Kantor Pos. Dan berikut alamat kantor pusat Prudential:
Prudential PT Prudential Life Assurance (Bagian Customer Care)
Prudential Tower, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta 12910
Setelah sampai di kantor pusat, pihak costumer service akan menghubungi kalian melalui pesan singkat (SMS) dan email bahwa penebusan Polis sedang diproses.
Jangka waktu tunggu sekitar 30 hari atau 1 bulan sampai dana ditransferkan ke rekening bank pemegang Polis asuransi. Dana asuransi yang kalian klaim akan masuk ke rekening bank yang sudah kalian kirimkan sebelumnya.
Selain melalui Kantor Pos, kalian juga bisa mengajukan klaim melalui website resmi Prudential secara online melalui E-klaim dan mengikuti lagkah-langkah yang dijelaskan pada website dengan juga menyertakan persyaratan yang diminta.
Baca Juga: Cara Menutup Asuransi Prudential
Jenis Klaim Asuransi Prudential
Jenis klaim sendiri mengacu pada jenis tawaran atau produk dari Prudential sendiri. Setiap jenisnya memiliki tujuan masing-masing. Berikut beberapa jenis klaim Prudential.
- Klaim Rumah Sakit
Untuk klaim rumah sakit dibagi menjadi empat, yaitu:
- Klaim Rawat Inap
- Klaim Rawat Inap metode Penggantian
- Klaim Rawat Inap metode Penjaminan
- Klaim Rawat Inap metode Penjaminan di Luar Negeri melalui PRUMedical Network
Yang membedakan hanya pada bagian metode yang dipakai untuk klaim asuransi Prudential.
- Klaim Penyakit Kritis
Klaim ini untuk nasabah yang memiliki penyakit kritis seperti kanker, ginjal, dan lain sebagainya sesuai terlampir pada buku polis.
- Klaim Meninggal
Klaim bagi nasabah yang mengalami kecelakaan lalu meninggal dunia.
- Klaim PRUMed/Rawat Inap, Hospital Cash Plan, Hospital In Save, dan PRUHospital Care
Klaim yang dilakukan ketika melakukan rawat inap tetapi sudah membayar terlebih dahulu
- Klaim Cacat Total dan Tetap
Klaim bagi nasabah yang mengalami cacat secara total dan tetap akibat dari kecelakaan ataupun hal lainnya.
- Klaim PRUHospital/Surgery
Klaim untuk biaya pertanggungan perwatan dan rawat inap baik di rumah sakit taupun klinik.
- Klaim Prumy Child
Klaim asuransi untuk perawatan anak dari dalam kandungan sampai usia dewasa.
- Klaim Kecelakaan
Klaim bagi nasabah yang mengalami kecelakaan dan harus melakukan perwatan atau rawat inap.
Untuk jenis klaim memang sangat banyak, tapi itu dapat dikategorikan menjadi dua kategori asuransi yaitu asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Meskipun sama-sama asuransi tetapi keduanya menangani permasalahan yang berbeda.
Hal Yang Harus Diperhatikan Ketika Akan Mengajukan Klaim
Sebelum melakukan cara klaim asuransi Prudential, kalian harus mengetahui beberapa hal berikut agar proses klaim berjalan lancar. Berikut beberapa hal yang perlu kalian perhatikan:
- Kelengkapan Identitas Diri
Identitas diri menjadi hal yang sangat penting bukan hanya mencakup asuransi, tetapi segala sesuatu selalu membutuhkan identitas diri. Maka dari itu wajib bagi kalian untuk mengisi identitas diri kemudian mengecek kebenaran dari identitas yang telah kalian isikan.
- Memahami Cakupan Pertanggungjawaban Klaim
Setiap asuransi memiliki nilai pertanggung jawaban yang berbeda-beda, karena tidak semua pihak asuransi menanggung sesuai yang kalian perkirakan. Cakupan pertanggungjawaban biasanya memang dijelaskan di awal oleh sales asuransi, tetapi terkadang juga ada yang diminta membaca sendiri di panduan.
Maka dari itu sebelum kalian menandatangani pengakuan asuransi, terlebih dahulu pelajari serta pahami cakupan pertanggungjawaban agar nanti tidak kaget atau bingung jika klaim tidak sesuai yang kalian perkirakan
- Pahami Tentang Polis Asuransi
Polis asuransi menjadi hal yang sangatlah penting dalam asuransi. Poin yang terkandung dalam polis mencakup banyak hal mulai dari resiko yang ditanggung asuransi, syarat dan ketentuan klaim, serta seluruh detail nilai pertanggungjawaban semuanya sudah tertulis jelas di polis asuransi.
Polis harus dalam keadaan aktif ketika kalian mengajukan klaim. Jika polis nonaktif kalian tidak akan bisa memproses klaim.
- Mengajukan Klaim Sesuai Dengan Masa Tunggu
Masa tunggu klaim asuransi biasanya mulai dari 30 atau 60 hari dan sekitar 12 bulan untuk penyakit kritis. Mengetahui masa tunggu juga hal yang sangat penting, karena jika kalian tidak tahu tentang hal ini kalian mungkin akan mengira pihak asuransi tidak bertanggung jawab.
Padahal masa tunggu juga sangat diperlukan untuk mengurus keperluan syarat dan ketentuan pengajuan klaim. Jika klaim di ajukan kurang dari masa tunggu yang ditentukan maka otomatis akan di tolak.
- Mengetahui Jenis Penyakit Yang Diderita
Tidak semua penyakit ditanggung oleh asuransi, karena hanya penyakit tertentu yang bisa tercover oleh asuransi.
Maka dari itu perlu untuk memeriksakan diri apakah penyakit yang diderita termasuk dalam perlindungan asuransi sehingga tidak akan sia-sia ketika mendaftar asuransi.
- Pre-Existing Condition
Bagi kalian yang mengajukan asuransi dikala waktu masih sehat tentu pihak asuransi akan langsung menyetujui. Berbeda dengan kalau kondisi kalian sudah tidak sehat atau sakit hal ini disebut sebagai Pre-existing Condition dimana pihak asuransi tidak akan memberi manfaat ganti rugi jika diketahui sakit sebelum membeli polis asuransi.
- Klaim Asuransi Segera
Masa pengajuan klaim asuransi memiliki masa kadaluarsa yang berbeda-beda. Sehingga kalian harus segera melakukan klaim jika batas waktu yang ditentukan hampir kadaluwarsa sehingga bisa menikmati manfaat klaim asuransi.
- Ketahui Syarat Rawat Inap
Cari tahu waktu minimal rawat inap agar bisa diajukan klaim dan periksa juga apakah rumah sakit tempat rawat inap bekerja sama dengan Prudential.
Setelah kalian tahu apa yang harus diperhatikan ketika mengajukan klaim asuransi, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim.
Syarat Klaim Asuransi Prudential
Pengajuan klaim sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu klaim santunan tunai dan klaim rawat inap. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Klaim Santunan Tunai
- Menyiapkan Polis Asuransi dan mengisi pengajuan klaim dengan lengkap sertakan juga Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan pemerintah setempat
- Menyertakan Surat Keterangan Dokter asli dari Rumah sakit beserta Cap Rumah sakit khusus pasien meninggal dunia.
- Lampirkan surat keterangan berupa catatan medis dari Laboratorium atau Radiologi, Surat Berita Acara Kepolisian jika meninggal melibatkan kepolisian. Sertakan juga salinan atau fotocopy identitas tertanggung mulai dari KTP, KK, dan Paspor.
- Bukti Identitas ahli waris yang terdiri dari
- Suami atau istri menyertakan KTP dan Akta Nikah.
- Anak menyertakan Akta lahir dan KTP atau surat keterangan perwalian dari pengadilan.
- Orang tua menyertakan KTP dan Akta tertanggung atau nasabah.
- Saudara kandung menyertakan KTP dan Akta lahir.
- Hubungan kekerabatan yang lain menyertakan surat penetapan ahli waris dari notaris.
Klaim Rawat Inap
- Mengisi formulir klaim dan surat kuasa tentang pemberian rekam medis kepada pihak asuransi.
- Surat Keterangan Dokter asli beserta tanda tangan asli dokter yang merawat dan Cap Rumah sakit.
- Tanda terima pembayaran yang sah dari rumah sakit tempat rawat inap.
- Bukti cek laboratorium dengan memberikan salinan hasil pemeriksaan.
- Dokumen lengkap mulai dari KTP, KK, Paspor milik nasabah asuransi.
Syarat di atas harus dilengkapi agar proses klaim bisa segera dilaksanakan oleh petugas asuransi dan pihak nasabah bisa menikmati manfaaf klaim asuransi.
Sampai disini untuk pembahasan cara mencairkan dan klaim asuransi Prudential setelah 10 tahun. Semoga bermanfaat dan bisa membantu kalian.
Jangan lupa share ke teman-teman kalian dan jika ada yang kurang kalian pahami tinggalkan komentar atau pertanyaan di kolom yang telah disediakan.