Pasti sudah tidak asing bagi kita yang namanya Akulaku. Ya, ini merupakan salah satu dari sekian banyak aplikasi pinjaman online yang ada di Indonesia. Hanya menggunakan aplikasi via handphone, uang langsung masuk ke rekening peminjam. Tapi bagaimana akibatnya jika tidak membayar tagihan Akulaku tersebut? Yuk simak terus sampai artikel ini selesai.
Seiring berkembangnya teknologi, semakin marak pula pinjaman online yang beredar. Saat ini memang sudah sangat mudah mencari pinjaman melalui aplikasi-aplikasi pinjaman online. Hanya bermodalkan KTP saja sudah bisa meminjam sesuka hati. Pinjaman online juga sudah banyak yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang artinya sudah resmi dan aman.
Meminjam uang melalui aplikasi smartphone yang terdaftar dalam OJK sama halnya dengan meminjam di bank atau koperasi. Jika ada indikasi tidak lancar dalam pembayaran tagihan, pihak pemberi pinjaman akan segera mengurusnya dan sangat mungkin akan menghubungi peminjam terus-menerus hingga pinjaman lunas.
Karena menurut aturan OJK, jika peminjam sudah lebih dari 90 hari tidak membayar, maka sudah dianggap hangus dan tidak boleh lagi ditagih. Pihak pemberi pinjaman tentu tidak mau dirugikan. Oleh karena itu mereka bergegas sejak ada tanda-tanda cicilan macet.
Jika Telat Membayar Tagihan Akulaku
Apkah bisa melarikan diri? Bisa iya, bisa tidak. Bisa melarikan diri jika peminjam memang sudah pandai menghilangkan jejak. Seperti ini biasanya bisa dilakukan oleh penipu-penipu terlatih.
Namun kalian tidak akan bisa melarikan diri dari pinjaman jika nama dan alamat dapat dengan mudah ditemukan. Karena pihak pemberi pinjaman pasti akan mencari terus dan menghubungi orang-orang terdekat yang berhubungan dengan peminjam.
Pada saat bertransaksi untuk meminjam pasti sudah ada perjanjian tertulis dan tanda tangan digital. Itu artinya peminjam menyetujui syarat dan ketentuan yang Akulaku tetapkan. Jika melanggar, sudah seharusnya peminjam menerima resiko.
Baca Juga:
Akibat Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku
Nah ini dia yang bisa saja terjadi jika tidak atau telat membayar tagihan Akulaku:
Penagihan melalui berbagai media komunikasi.
Penagih akan menghubungi terus ke semua kontak kalian, melalui SMS, WhatsApp, telepon, dan bahkan email. Bisa juga mereka menghubungi orang terdekatmu jika tidak mendapat respon dari peminjam. Penagihan akan dilakukan terus menerus, tidak setiap hari, namun pasti akan sering ditagih supaya peminjam tahu bahwa Akulaku tidak akan membiarkan si peminjam melarikan diri.
Didatangi ke rumah atau kantor.
Sangat mungkin terjadi debt colector akan menagih dengan mendatangi rumah atau kantor tempat peminjam bekerja. Bahkan bisa saja mendatangi rumah orang tua dan saudara dekatnya. Kunjungan ke rumah ini dilakukan jika tidak ada respon setelah dihubungi melalui telepon. Sebenarnya kasus didatangi ke rumah ini jarang terjadi, namun tidak menutup kemungkinan akan benar-benar ditagih ke rumah jika peminjam tinggal di kota besar yang alamatnya mudah ditemukan.
Aset atau barang akan disita.
Akulaku menerapkan pinjaman dengan agunan atau tanpa agunan. Pinjaman dalam jumlah besar menggunakan agunan. Jika Tagihan tidak dibayar, agunan akan disita Akulaku sebagai jaminan.
Masuk ke daftar blacklist (daftar hitam) lembaga keuangan.
Sudah disinggung di atas tadi bahwa peminjaman online juga sama dengan peminjaman bank atau koperasi. Jika tidak melakukan pembayaran, maka akan diblacklist di lembaga keuangan lainnya. Reputasi buruk akan tercatat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending), hingga daftar hitam di BI Checking.
Seluruh data yang digunakan daftar di Akulaku akan diblacklist di peminjaman Fintech lainnya. Akibatnya akan sulit meminjam kembali di lain waktu.
Skor pinjaman Akulaku menurun.
Akulaku menggunakan Credit Score untuk menilai aktivitas penggunaan kredit. Jika pembayaran dilakukan tepat waktu, makan skor akan meningkat. Demikian juga sebaliknya. Jika pembayaran sering telat apalagi macet, skor akan menurun. Ada tiga level Score yaitu Fair, Good, dan Very Good.
Nilai skor akan mempengaruhi jumlah maksimal atau limit peminjaman. Semakin bagus level Score nya, maka semakin banyak limit peminjaman. Sebaliknya semakin menurun skor, makan semakin sedikit pula batas peminjaman.
Pembayaran menjadi lebih banyak.
Layaknya pinjaman offline, Akulaku juga menerapkan denda yang lumayan tinggi yang harus dibayarkan jika telat membayar. Denda yang dikenakan yaitu 10% dari total tagihan. Kegagalan pembayaran juga akan dikenakan denda ini. Nah kalau begini, semakin lama tagihan tidak dibayar, jumlah tagihan juga akan semakin membengkak karena denda nya pun terus bertambah.
Jatuh tempo pembayaran Akulaku yaitu tanggal 7 setiap bulannya. Jika meminjam tanggal 15 Maret, tetap harus dibayar paling lambat tanggal 7 April. Sedangkan jika transaksi peminjaman tanggal 21 sampai 31, pembayaran dilakukan paling lambat 2 bulan setelah transaksi di tanggal 7. Misalnya meminjam tanggal 22 Maret, maka pembayaran paling lambat tanggal 7 Mei.
Hati tidak tenang
Pikiran sudah pasti tidak karuan kalau memiliki masalah hutang. Apalagi jika terus menerus diteror debt colector. Biasanya debt colector pinjaman online lebih galak jika dibandingkan dengan pinjaman offline. Mereka juga tidak segan memberikan ancaman-ancaman. Seperti ini dapat menghancurkan mental seseorang.
Dibawa ke jalur hukum.
Menurut Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , Pasal 19 ayat 2 menyebutkan bahwa utang piutang adalah ranah perdata, karenanya peminjam yang tidak membayar tidak akan dipidana. Namun bisa juga dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ini bisa saja menjadi opsi terakhir jika peminjam tetap tidak melunasi tagihannya dengan alasan yang tidak jelas.
Jangan menganggap remeh pinjaman online. Meskipun tidak bertatap muka, namun aturan yang diterapkan kurang lebih sama seperti pinjaman offline. Bahkan penagih bisa lebih galak jika dibandingkan dengan penagih dari pinjaman bank atau koperasi.
Itulah beberapa akibat atau konsekuensi yang akan diterima peminjam jika tidak membayar tagihan Akulaku. Meminjam lah sesuai dengan kemampuan membayar. Karena jika tidak sanggup membayar, diri sendiri yang akan tersiksa. Berpikirlah matang-matang sebelum bertindak. Semoga artikel kali ini memberikan manfaat.